Main Article Content

Abstract

Angka kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara masih tinggi, terakhir tahun 2023 sebesar 14,9 % atau sebanyak 138,99 ribu jiwa. Berbagai program kegiatan penanggulangan kemiskinan telah dilakukan namun belum efektif, sehingga perlu mengevaluasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terutama dalam mewujudkan keterpaduan dan keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan sampai di tingkat Kecamatan dan Desa / Kelurahan, tersedianya data kemiskinan By Name By Address yang lengkap dengan informasi penyebab kemiskinan dan permasalahan yang dihadapi usaha mikro kecil keluarga miskin, serta program penanganan kemiskinan yang lebih banyak pada program pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan usaha mikro kecil keluarga miskin. Dalam upaya mengefektifkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan direkomendasi kebijakan: 1. Pemerintah membentuk TKPK tidak hanya sampai di tingkat Kabupaten / Kota namun sampai Kecamatan hingga Desa / Kelurahan; 2. Kepala Daerah memfasilitasi TKPK Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan secara terpadu melakukan Pendataan Kemiskinan by name by address (BNBA) lengkap dengan informasi penyebab kemiskinan dan permasalahan yang dihadapi UMK keluarga miskin; 3. Kepala Daerah lebih meningkatkan peran TKPK dalam program kegiatan Pemberdayaan UMK keluarga miskin.

Keywords

miskin TKPK desa/kelurahan kecamatan UMK data

Article Details

How to Cite
Widodo, A. (2024). Optimalisasi Peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dalam Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara . Bappenas Working Papers, 7(3), 268 - 292. https://doi.org/10.47266/bwp.v7i3.355

References

  1. Alam, W. Y., Purnamartha, E., Putri, W., Audina, F., & Kharisma, R. (2024). Analisis SWOT Strategi Pemasaran (Studi Kasus pada Percetakan Mentari Jaya Dukuh Menanggal Surabaya). YUME: Journal of Management, 7(2), 1014-1019;
  2. BPKP, 2023. Laporan Hasil Evaluasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Nomor : PE.09.03/LHP-348/PW11/3.2/2023 tanggal 27 Juni 2023;
  3. BPS, 2021. Analisis Kualitas Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara 2021;
  4. BPS, 2022. Surat Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Nomor: B-1181/33000/VS.500/08/2022 Perihal Hasil Penghitungan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten / Kota Tahun 2021-2022;
  5. BPS, 2023. Analisis Kualitas Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara 2022;
  6. BPS, 2023. Infografis Indikator Makro Sosial Ekonomi Kabupaten Banjarnegara 2023;
  7. Fadilla, A. R., & Wulandari, P. A. (2023). Literature review analisis data kualitatif: tahap pengumpulan data. Mitita Jurnal Penelitian, 1(3), 34-46;
  8. Kepmensos RI No. 150 / HUK / 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
  9. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 050/209 Th 2023 Tentang Penetapan 44 Desa Lokus Kemiskinan Kab. Banjarnegara.
  10. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 050/318 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Banjarnegara
  11. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 415/615 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Banjarnegara
  12. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 050 / 90 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Banjarnegara;
  13. Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor: 050/710 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Banjarnegara
  14. Nurcahya E & Benny M.A. 2020. Analisis Swot Strategi Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Bandung. Universitas Padjadjaran, Bandung;
  15. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten / Kota;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;
  20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan data terpadu Kesejahteraan Sosial;
  21. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  22. Prayoga, B. (2023). pengaruh pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia terhadap penyerapan tenaga kerja kota medan. Journal Economics and Strategy, 4(1), 42-51;
  23. Situmorang, M. H. S., & Susanti, Y. (2020). Pemodelan indeks keparahan kemiskinan di indonesia menggunakan analisis regresi robust. Indonesian Journal of Applied Statistics, 3(1), 51-63;
  24. Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 400.9.14/7/BUPATI/2023 Tanggal 14 April 2023 Tentang Pelaksanaan Gerakan “CAPING NANDA” Desa Dampingan Tahun 2023;
  25. TNP2K, 2011. Panduan Penanggulangan Kemiskinan, Buku Pegangan Resmi TKPK Daerah;
  26. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  27. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  28. Wardani, I. K., Susanti, Y., & Subanti, S. (2021). Pemodelan Indeks Kedalaman Kemiskinan Di Indonesia Menggunakan Analisis Regresi Robust. Prosiding Snast, 15-23.