Main Article Content

Abstract

Kinerja tingkat kemantapan jalan di Kota Tegal menunjukkan tren penurunan, sementara anggaran penyelenggaraan jalan dalam lima tahun terakhir juga mengalami pengurangan. Kondisi ini diperburuk oleh bertambahnya jumlah ruas jalan kota berdasarkan SK Wali Kota Nomor 600/055/2023. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan utama serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan indikator tingkat kemantapan jalan. Metode yang digunakan meliputi analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG) untuk menentukan prioritas isu berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya, serta analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Alternatif kebijakan kemudian dianalisis menggunakan Bardach’s Eightfold Path untuk menilai kelayakan teknis, ekonomi, politik, dan administratif. Hasil analisis menunjukkan bahwa beberapa alternatif memenuhi kriteria kelayakan tersebut. Rekomendasi utama penelitian ini adalah pembentukan Tim Teknis Pemerintah Kota Tegal untuk mengkaji pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai bentuk sinergi dan tanggung jawab sosial lingkungan. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah dan panjang untuk memperbaiki kinerja infrastruktur jalan di Kota Tegal.

Keywords

infrastruktur jalan USG Bardach's Eightfold Path

Article Details

How to Cite
Ariwibowo, M. L. (2025). Upaya Peningkatan Kinerja Infrastruktur Jalan di Kota Tegal: Evaluasi dan Sasaran Capaian Target Indikator Kemantapan Jalan Kota. Bappenas Working Papers, 8(3), 499 - 520. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i3.450

References

  1. Abadi, A Adib, “Dampak Kebijakan Penyediaan Infrastruktur Dasar Terhadap Tingkat Hunian Perumahan Menengah Ke Bawah,” Jurnal Sosioteknologi, 11.25 (2012), hal. 1–11
  2. Aswal, Muhammad, “Kebijakan Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Umum Untuk Mengatasi Kemacetan di Kota Bandung,” Jurnal Rekayasa Hijau, 8.2 (2024), hal. 200–16, doi:10.26760/jrh.v8i2.200-216
  3. Bardach, Eugene, “Bardach’s eight fold path for Policy analysis”
  4. Kamil, Insannul, et al., “Pendekatan baru strategi pemeliharaan aset infrastruktur jalan raya berkelanjutan di indonesia,” Prosiding Simposium II – UNIID 2017, no. September (2017), hal. 53–61
  5. Karyoto, Karyoto, dan Laode Yudha Adi Pratama, “Langkah-Langkah Strategi dalam Penanganan Ketertiban Umum pada Kota Depok,” Bappenas Working Papers, 7.2 (2024), hal. 141–51, doi:10.47266/bwp.v7i2.330
  6. Kemendagri, “Permendagri No. 86 Tahun 2017,” Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 65.879 (2017), hal. 2004–06.
  7. Kementerian PUPR RI, “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai,” Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, no. 1 (2015), hal. 1–8
  8. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Wali Kota Tegal,” no. 12 (2024)
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 38 Tahun 2015, tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62.
  10. Putra, Ilham Mirzaya, “Buku Ajar Pengembangan Wilayah,” 1 (2021), hal. 1–138
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025 – 2029 i,” 2025
  12. Rompas, Feisel Kristopel, Xaverius Erick Lobja, dan Irfan Rifani, “Analisis SWOT dan Strategi Agresif Pengembangan Wisata Pemandian Alam Uluna Kabupaten Minahasa,” GEOGRAPHIA : Jurnal Pendidikan dan Penelitian Geografi, 4.2 (2023), hal. 112–23, doi:10.53682/gjppg.v4i2.5409
  13. Widodo, Agus, “Optimalisasi Peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dalam Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara,” Bappenas Working Papers, 7.3 (2024), hal. 268–92, doi:10.47266/bwp.v7i3.355
  14. Wilayah, Jurnal, et al., “Analisis dampak Pembangunan Infrastruktur Dasar terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Perabaga Distrik Piramid Kabupaten Jayawijaya pengembangan kawasan pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal . Hal ini mencakup,” no. 2 (2024)