Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menelaah keterkaitan antara filsafat hukum dan implementasi kebijakan publik melalui studi kasus perencanaan pembangunan di DKI Jakarta. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif dan metode studi pustaka, artikel ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip dasar filsafat hukum—keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial—dapat berfungsi sebagai kerangka reflektif untuk menilai kualitas kebijakan pembangunan. Studi kasus revitalisasi kawasan Tanah Abang mengungkap adanya ketegangan antara legalitas formal suatu kebijakan dan legitimasi sosialnya. Kebijakan yang dijalankan tanpa landasan hukum yang memadai serta tanpa partisipasi publik yang bermakna berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai etis dan filosofis dalam proses perencanaan maupun evaluasi kebijakan publik, sehingga pembangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan secara sosial dan bermakna secara moral.

Keywords

Filsafat Hukum kebijakan publik keadilan kepastian hukum kemanfaatan sosial

Article Details

How to Cite
Amirudin Akbar, F., Halim, P., Noviyanto, M. A., & Seta, A. P. (2025). Filsafat Hukum Dalam Implementasi Kebijakan Publik: Studi Tentang Perencanaan Pembangunan di DKI Jakarta. Bappenas Working Papers, 8(3), 451 - 459. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i3.412

References

  1. Aristotle. (2009). Nicomachean Ethics (Trans. Terjemahan). Oxford University Press.
  2. Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.
  3. Dunn, W. N. (2003). Public Policy Analysis: An Introduction. Pearson.
  4. Fuller, L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.
  5. Kelsen, H. (1961). Pure Theory of Law. University of California Press.
  6. Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn.
  7. Radbruch, G. (1946). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Harvard Law Review, 59(2), 315-351.
  8. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
  9. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2017). Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 17 Tahun 2017 tentang Penataan dan Penertiban PKL di Tanah Abang. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  10. Colven, E. (2017). Understanding the Allure of Big Infrastructure: Jakarta’s Great Garuda Sea Wall Project. Water Alternatives, 10(2), 250–264.
  11. Cotterrell, R. (2006). Law, Culture and Society: Legal Ideas in the Mirror of Social Theory. Routledge.
  12. Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights (2nd ed.). Oxford University Press.
  13. Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
  14. Gustin, S. (2019). Filsafat Hukum: Sebuah Pendekatan Historis dan Tematik. Prenada Media.
  15. Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju.
  16. Soetandyo, W. (2006). Hukum dan Masyarakat. Elsam.
  17. Bappeda Provinsi DKI Jakarta. (2021). Laporan Evaluasi RPJMD 2017–2022. Jakarta: Bappeda DKI Jakarta.
  18. Amri, R. (2018). Problematika Penutupan Jalan Tanah Abang: Tinjauan Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 44–59.
  19. Kompas. (2018). Polemik Penutupan Jalan Tanah Abang, Pemerintah vs Publik. Kompas.com, 8 Januari 2018.
  20. Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju