Main Article Content
Abstract
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengalami kendala krusial dalam penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI), baik Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) maupun KI di daerah. KI Pusat periode 2010-2017 saat dipimpin komisiner I dan komisioner II hanya menyelesaikan 902 perkara atau 32,25% dari total 2.797 perkara sengketa informasi. KI Pusat selanjutnya di era komisiner III (2017-2022) menghentikan sebagian besar proses tunggakan perkara itu melalui rapat pleno karena permohonannya dinilai tidak sungguh-sungguh dan itikad baik. Penghentian semacam itu sesungguhnya tidak ada normanya dalam UU KIP yang hanya mengamanatkan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Kinerja KI Pusat yang buruk itu diduga akibat bentuk kelembagaannya yang tidak tepat. Bentuk kelembagaan KI juga berkaitan dengan KI di daerah yang permasalahan sesungguhnya lebih kompleks karena pelaksanaan fungsinya merujuk Peraturan KI Pusat, tetapi pembentukan dan dukungan administrasi kelembagaannya bergantung kepada pemerintah daerah. Kajian ini menganalis bentuk kelembagaan KI yang ideal, baik KI Pusat maupun KI di daerah, untuk mendorong kinerja penyelesaian sengketa informasi yang memuaskan. Upaya meredesain kelembagaan KI bertepatan dengan momentum revisi UU KIP yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menjabarkan dan memaknai kelembagaan KI yang ideal untuk mendukung kinerjanya.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI
References
- Al-Faqih, M.Z. (2016). Kedudukan Komisi Informasi Sebagai Lembaga Negara Bantu di Indonesia. Dalam Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya. Editor M.Z. Al-Faqih. Penerbit Deepublish. Yogyakarta.
- Aryani, Dyah dkk. (2015). Putusan Komisi Informasi dalam Bingkai Hukum Progresif. Komisi Informasi Pusat. Jakarta.
- Asshiddiqie, Jimly. (2012). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
- Asshiddiqie, Jimly. (2013). Pengadilan Khusus. http://www.jimly.com/makalah/namafile/126. Diakses 14 Maret 2017.
- Creswell, John W. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications. Thousand Oaks.
- Dawam, Mohammad. (2016). Potret Empat Pilar Keterbukaan Informasi dalam Mozaik Pelaksanaan UU KIP di Indonesia. Dalam Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya. Editor M.Z. Al-Faqih. Penerbit Deepublish.Yogyakarta.
- DDTCNews. (2025). Prabowo Bakal Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun dalam 3 Tahap. 16 Februari 2025. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808883/prabowo-bakal-efisiensi-anggaran-hingga-rp750-triliun-dalam-3-tahap. 16 Februari 2025. Diakses 27 Mei 2025.
- Dipopramono, Abdulhamid. (2017). Keterbukaan dan Sengketa Informasi Publik. Renebook. Jakarta.
- Dobkin, Donald S. (2008). The Rise of The Administrative State: A Prescription For Lawlessness. Kansas Journal of Law & Public Policy XVII (3): 362-385.
- Frankel, Maurice and Katherine Gundersen. (2009). Delays in Investigating Freedom of Information Complaints. Campaign for Freedom of Information. London.
- Holsen, Sarah and Martial Pasquier. (2012). Insight on Oversight: The Role of Information Commissioners in the Implementation of Access to Information Policies. Journal of Information Policy 2: 214-241.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.
- Komisi Informasi Pusat. (2010). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun Anggaran 2010. Jakarta.
- ____. (2011). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2011. Jakarta.
- ____. (2012). Laporan Tahunan 2012. Jakarta.
- ____. (2013). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2013. Jakarta.
- ____. (2014a). Rencana Strategis Komisi Informasi Pusat 2013-2017. Jakarta.
- ____. (2014b). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2014. Jakarta.
- ____. (2014c). Laporan Tahunan Sekretariat Komisi Informasi Pusat 2014. Jakarta.
- ____. (2014d). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Komisi Informasi Pusat 2014. Jakarta.
- ____. (2015a). Pelaksanaan Tugas Bidang Tugas Penanganan Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Agustus 2013−Juni 2015. Jakarta.
- ____. (2015b). Laporan Kerja Bidang Kelembagaan Agustus 2013−2015. Jakarta.
- ____. (2015c). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2015. Jakarta.
- ____. (2015d). Laporan Tahunan Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun 2015. Jakarta.
- ____. (2015e). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Komisi Informasi Pusat Tahun 2015. Jakarta.
- ____. (2016a). Laporan Tahunan 2016 Komisi Informasi Pusat. Jakarta.
- ____. (2016b). Laporan Tahunan Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun 2016. Jakarta.
- ____. (2016c). Laporan Kinerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun 2016. Jakarta.
- ____. (2017a). Laporan Tahunan 2017. Jakarta.
- ____. (2017b). Laporan Tahunan Sekretariat Komisi Informasi Pusat 2017. Jakarta.
- ____. (2017c). Laporan Kinerja Komisi Informasi Pusat 2017. Jakarta.
- ____. (2018). Laporan Tahunan 2018. Jakarta.
- ____. (2019). Laporan Kinerja Komisi Informasi Pusat 2019. Jakarta
- ____. (2020). Laporan Tahunan 2020. Jakarta.
- ____. (2021). Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2021. Jakarta.
- Mendel, Toby. (2008). Freedom of Information: A Comparative Legal Survey. UNESCO. Paris
- Mény, Yves and Andrew Knapp. (1998). Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany. Oxford University Press. Oxford.
- Mochtar, Zainal Arifin. (2016). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers. Jakarta.
- Montesquieu. (1748). De l'esprit des lois.. Translation Anne M. Cohler, Basia C. Miller, and Harold S. Stone. 1989. The Spirit of The Laws. Cambridge University Press. Cambridge.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
- Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 001/VII/KIP-PS-A/2010.
- Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 002/X/KIP-PS-A/2010.
- Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 087/III/KIP-PS-M-A/2012.
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 35/PDT/2017/ PT.DKI.
- Ramadani, Rizki. (2020). Lembaga Negara Independen di Indonesia dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27 (1): 169-192.
- Rohimah, Iim. (2016). Kajian Kelembagaan Studi Kasus: Komisi Informasi Provinsi Banten. Dalam Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya. Editor M.Z. Al-Faqih. Penerbit Deepublish. Yogyakarta.
- Supyansuri, Sri Handiman. (2023). Dinamika Penyelesaian Sengketa Informasi: Relasi Independensi dengan Kinerja Komisi Informasi Pusat. CV Arta Media. Banyumas.
- Trisulo D, Evi dkk. (2015). Kajian Kelembagaan Sekretariat Komisi Informasi. Komisi Informasi Pusat. Jakarta.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.