Main Article Content

Abstract

Penelitian ini menganalisis politik hukum Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengevaluasi efektivitasnya, dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengkaji dokumen hukum, menganalisis skandal Djoko Tjandra sebagai studi kasus, dan membandingkan sistem anti-pencucian uang Indonesia dengan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum TPPU di Indonesia sudah progresif, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, serta kesulitan pelacakan dan pemulihan aset ilegal, terutama terkait aset kripto. Skandal Djoko Tjandra secara konkret mengindikasikan kelemahan sistemik dalam penanganan TPPU. Perbandingan dengan Singapura menyoroti pentingnya regulasi komprehensif, koordinasi kuat, dan penegakan hukum tegas. Studi ini menyimpulkan perlunya penguatan politik hukum melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM, pemanfaatan teknologi canggih, serta peningkatan efektivitas pemulihan aset. Rekomendasi ini diharapkan memperkuat sistem anti-pencucian uang nasional dan berkontribusi pada integritas hukum serta kesejahteraan masyarakat.

Keywords

Politik Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Tjandra Anti-Pencucian Uang

Article Details

How to Cite
Natsir, M., Suparji, S., & Machmud, A. (2025). Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi Kebijakan. Bappenas Working Papers, 8(2), 271 - 284. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i2.394

References

  1. Asshiddiqie, J. (2000). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
  2. Attorney-General's Chambers Singapore. (2020). Mutual Legal Assistance in Singapore.
  3. Brown, L. (2020). Inter-Agency Cooperation in Combating Financial Crime. Journal of Financial Crime, 27(3), 789-805.
  4. Crypto Research Institute. (2023). Cryptocurrency and Illicit Finance: Emerging Challenges for Regulators. CRI Press.
  5. Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
  6. Directorate General of Legal Affairs. (2021). Challenges in Implementing Anti-Money Laundering Laws in Developing Countries. Government Printing Office.
  7. Easton, D. (1979). A Framework for Political Analysis. University of Chicago Press.
  8. Financial Action Task Force (FATF). (2023). FATF Standards: International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. FATF Publications.
  9. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
  10. Indonesia Corruption Watch (ICW). (2022). Catatan Akhir Tahun ICW: Tren Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU. ICW Publications.
  11. International Monetary Fund (IMF). (2023). Indonesia's AML/CFT Framework: A Review. IMF Working Paper.
  12. Johnson, A. (2021). Economic Crime and Public Trust: A Policy Perspective. Routledge.
  13. Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Laporan Penanganan Kasus Djoko Tjandra.
  14. Kompas.Com (2020, Agustus 3). Terungkap! Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif hingga 2015. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/12045831/terungkap-red-notice-djoko-tjandra-masih-aktif-hingga-2015?page=all
  15. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2020). Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Djoko Tjandra. Komnas HAM Report.
  16. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan Tahunan KPK 2020. Jakarta: KPK.
  17. Levi, M. (2017). The Criminology of Financial Crime. Cambridge University Press.
  18. Mahfud MD, M. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
  19. Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
  20. CNN Indonesia (2020, Juli 21). Kronologi 11 Tahun Berliku Perburuan Djoko Tjandra. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200731090542-12-530910/kronologi-11-tahun-berliku-perburuan-djoko-tjandra
  21. Ministry of Finance Singapore. (2019). Singapore's Whole-of-Government Approach to AML/CFT.
  22. Monetary Authority of Singapore (MAS). (2022). Notice SFA 04-N02 on Prevention of Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism. MAS.
  23. Monetary Authority of Singapore (MAS). (2023). Singapore's AML/CFT Regime. MAS Publications.
  24. Peraturan Kepala PPATK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  25. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023). Laporan Tahunan PPATK Tahun 2023. Jakarta: PPATK.
  26. Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Kompas Media Nusantara.
  27. Setiadi, W. (2018). Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 1-18.
  28. Singapore Academy of Law. (2018). Financial Crime and the Law in Singapore.
  29. Singapore Police Force (SPF). (2021). Annual Report 2020/2021. SPF.
  30. Smith, J. (2022). The Global Landscape of Money Laundering: Trends and Countermeasures. Cambridge University Press.
  31. Stessens, G. (2000). Money Laundering: A New International Law Enforcement Model. Cambridge University Press.
  32. Transparency International. (2020). The Djoko Tjandra Case: A Test for Indonesia's Anti-Corruption Efforts. Transparency International Report.
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  34. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2019). Training Manual for Financial Investigators. UNODC Publications.
  35. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Global Report on Money Laundering. UNODC Publications.
  36. World Bank. (2022). The Cost of Corruption and Illicit Financial Flows: Impacts on Development. World Bank Publications.