Main Article Content

Abstract

Setelah hampir 20 tahun Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bergulir, ada satu elemen penting sebagai penyokong tersusunnya berbagai dokumen perencanaan pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih yaitu Sumber Daya Manusia Perencana Pembangunan (Perencana). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) cq. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) adalah instansi pembina/pengampu Jabatan Fungsional Perencana (JFP) sejak Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2001. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pusbindiklatren dan juga merujuk pada dokumen perencanaan pembangunan yang ada, Pusbindiklatren berkesimpulan bahwa penting untuk memasukkan elemen Perencana (pengembangan kuantitas dan kualitas) sebagai salah satu enabler percepatan pencapaian sasaran perencanaan pembangunan nasional khususnya dalam kaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 atau Visi Indonesia Emas 2045. Rancang Bangun Pengembangan Kerangka SDM Perencana Pembangunan yang berdimensi masa kini dan masa yang akan datang diusung sebagai langkah awal pemenuhan kuantitas kebutuhan Perencana di seluruh instansi pengguna serta kualitas Perencana yang unggul dan berdaya saing dalam mewujudkan capaian prioritas pembangunan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Keywords

perencana kerangka sumber daya manusia perencanaan pembangunan visi Indonesia Emas 2045

Article Details

How to Cite
Maolana, M. I. (2024). Rancang Bangun Pengembangan Kerangka Sumber Daya Manusia Perencana Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045. Bappenas Working Papers, 7(3), 243 - 267. https://doi.org/10.47266/bwp.v7i3.370

References

  1. Armstrong's handbook of human resource management practice, 13th edition, 2014
  2. Hasan, Suryati, “SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DALAM PENATAAN HUKUM NASIONAL (Suatu Kajian terhadap Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)”, Meraja Jurnal, STIA Al Gazali Barru, Vol. 1, No. 3, November 2018, https://media.neliti.com/media/publications/284688-sistem-perencanaan-pembangunan-dalam-pen-eb279cb3.pdf
  3. Hasibuan Malayu S.P (2000), Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
  4. Kajian bersama Pusbindiklatren dan Pengurus Nasional Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PN PPPI) terkait dengan “Proyeksi Kebutuhan Perencana Pembangunan Indonesia Tahun 2021-2025”, 2021
  5. McKinsey&Company, Stand and Deliver : Three Imperatives for Civil Servant, 2024, dikutip melalui situs https://www.mckinsey.com/industries/public-sector/our-insights/stand-and-deliver-three-imperatives-for-civil-servants
  6. Mulyawan, Rahman, Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), 2015, UNPAD Press
  7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana”, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  10. Ringkasan_Eksekutif_VisiRingkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045 Final diakses melalui website https://drive.google.com/file/d/1Y0za8eLok7OcXYxBkppenfCmrQ9TeS48/view
  11. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  12. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Republik Indonesia.