Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi pada juklak pelaporan hasil kegiatan, dan menyusun strategi yang tepat untuk mengatasi faktor-faktor penghambatnya pada Kementerian PPN/Bappenas. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui: 1) Wawancara, 2) Observasi secara langsung dan tidak langsung, dan 3) Kajian pustaka mengenai kebijakan yang terkait dengan pelaporan kegiatan dan anggaran. Hasil analisis, ada tiga faktor penghambat dalam implementasi, yaitu (1) Penyusun kebijakan Juklak Penyusunan laporan; (2) Pelaksana kebijakan Juklak Penyusunan laporan; dan (3) Reviewer laporan kegiatan dan anggaran. Dari kolaborasi model implementasi untuk mengatasi fakto-faktor penghambat tersebut dihasilkan rekomendasi berupa (1) Penguatan regulasi dan (2) Penguatan manajemen tata kelola pengawalan penyusunan laporan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI
References
- Ahmad, Manajemen Strategi, (Makasar: Nas Media Pustaka, 2020).
- George III Edward (1980). implemeting public policy, 1980.
- Dr. Taufiqurokhman, S, Sos, MS.Si, Kebijakan Publik, Pendelegasian Tanggungjawab Negara kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Moestopo Beragama (pers) 2014.
- Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia : Literature Review, Farah Faadillah Herindraningrum, Indrawati Yuhertiana, Jurnal Akuntansi (E-Journal) Volume 12 , No. 2, Tahun 2021
- Thomas R. Dey, 1992: 328 The Process Model of Public Policy.
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi (P4) Kegiatan dan Anggaran.
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
- Petunjuk Pelaksanaan Nomor 6/JUKLAK/SESMEN/08/2018 tentang Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi (Juklak P4) Kegiatan dan Anggaran.