Main Article Content

Abstract

Pada bulan Maret 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) merilis capaian angka kemiskinan ekstrem Indonesia yang diukur dengan 1,90 US$ PPP (Purchasing Power Parity) yaitu 1,12 persen; turun sebesar 0,62 persen poin dari 1,74 persen pada bulan September 2022. Presiden Republik Indonesia menginstruksikan Indonesia harus mencapai 0% kemiskinan ekstrem di tahun 2024. Untuk mencapai target ini, Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) pada bulan Oktober 2022. Namun pemerintah banyak dikritisi mengenai ketidaktepatan sasaran penyaluran program-program perlindungan sosial khususnya bantuan sosial yang berimplikasi pada capatan target. Tulisan ini menyampaikan argumen bahwa pemerintah memerlukan satu data terperingkat yang saling terhubung untuk meningkatkan efektivitas pensasaran program dan menurunkan kemiskinan. Beberapa analisis dilakukan antara lain simulasi mikro menggunakan data Susenas, pengambilan data primer melalui kuesioner di 27 Kementerian/Lembaga, dan Focus Group Discussion (FGD) di lima daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa selain pembenahan satu data terperingkat melalui sistem interoperabilitas data beberapa kebijakan seperti Skema Graduasi dan/atau Exit Strategy Program Bantuan Sosial, dan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah menjadi sangat krusial.

Keywords

kemiskinan ekstrem data perlindungan sosial desa

Article Details

How to Cite
Aulia, F. M. (2024). Urgensi Satu Data Terperingkat dalam Pencapaian Target Kemiskinan Ekstrem “Nol” Persen . Bappenas Working Papers, 7(3), 210 - 226. https://doi.org/10.47266/bwp.v7i3.362

References

  1. Association of State Public Health Nutritionists (ASPHN). (n.d.). Levels of Collaboration. www.asphn.org
  2. Aulia, Fisca and Maliki. (2021). How to overcome the impact of COVID-19 on poverty in Indonesia. Policy in Focus. Volume 19, Issue No 1 March 2021
  3. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Padu. Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/padu (diakses 18 Oktober 2023).
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2023). Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045. Bappenas. Jakarta
  5. Badan Pusat Statistik. (2021). Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). BPS Jakarta
  6. Badan Pusat Statistik. (2022). Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). BPS Jakarta
  7. Badan Pusat Statistik. (2023). Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). BPS Jakarta
  8. Badan Pusat Statistik, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2023). Laporan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Jakarta
  9. Deveroux, S. and Sabates-Wheeler, R. (2015). Graduating From Social Protection. IDS Bulletin Volume 46: 1-12
  10. Goldberg, N. (2014). Impact of Graduation Project. Presentation at the International Conference Graduation and Social Protection, Kigali, Rwanda, 6-8 May
  11. Hull, T. H. (2007). Pedoman Program Kemiskinan. Jakarta: Pustaka.
  12. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (2022). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Jakarta
  13. Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). (2022). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Keputusan Menko PMK No. 32 Tahun 2022
  14. Reddy, S. (2013). Randomise This! On Poor Economics. Review of Agrarian Studies 2.2. www.ras.org.i/randomise_this_on_poor_economics.
  15. Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
  16. TNP2K. (2023). Streamlining Extreme Poverty Elimination Program Interventions. https://www.tnp2k.go.id/articles/streamlining-extreme-poverty-elimination-program-interventions (diakses pada 31 Oktober 2023).
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011. Penanganan Fakir Miskin. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jakarta
  18. Wolff, J., & De-Shalit, A. (2015). Disadvantage. Oxford University Press.