Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah strategi dalam penanganan ketertiban umum serta tantangan yang dihadapi pengambil kebijakan di Kota Depok. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kajian terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Teknik analisis yang digunakan adalah metode skoring yang dimaksudkan untuk memperoleh skor tertinggi yang menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan yang bersangkutan. Hasil yang diperoleh berupa tantangan-tantangan menonjol yang dihadapi para pemangku kepentingan serta diperolehnya rekomendasi alternatif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI
References
- Dr. Taufiqurokhman, S, Sos, MS.Si, Kebijakan Publik, Pendelegasian Tanggungjawab Negara kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Moestopo Beragama (pers) 2014.
- Thomas R. Dey, 1992: 328 The Process Model of Public Policy.
- Kotler dan Amstrong. 2001. Prinsip – Prinsip Pemasaran. Jakarta : Erlangga
- Peraturan pemerintah kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
- Upaya Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, Ahmad Jumadil1, Alwi Jaya2 dan Andi Hartawati3, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. XXVI No. 2, Juli-Desember 2022, Hal.116-130.
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peliknya Persoalan Sampah di Depok.
- Artikel detiknews, "Meresahkan, Puluhan 'Pak Ogah' di Jl Margonda Depok Ditertibkan!" Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semrawutnya Jalan Kartini di Pagi Hari, Angkot Ngetem Dekat Stasiun Depok Bikin Macet.