Main Article Content

Abstract

Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi landasan kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang. Namun, hukum seharusnya dibuat sederhana, dengan produk tidak banyak dan mudah dimengerti oleh masyarakat. Sejak Reformasi 1998, peraturan perundangan telah tumbuh di Indonesia secara masif, jumlahnya sekarang sangat banyak, kemungkinan tumpang tindih dan tidak mudah dianalisis. Walaupun peraturan telah dibuat untuk mendukung kemudahan berusaha, namun belum terdapat upaya untuk penataan regulasi. Makalah ini mengusulkan penggunaan teknologi AI (Artificial Inteligence) untuk penataan regulasi ke depan, mulai dari tahap pengumpulan data, analisis data, penetapan kriteria, identifikasi hingga verifikasi. Machine learning yang dapat dimanfaatkan meliputi Regresi logistik,  Pemrosesan Bahasa Alami (Natural Language Processing/NLP),  Decision tree, Support Vector Machine (SVM), Jaringan Syaraf Tiruan (Artificial Neural Network/ANN). Perkembagan teknologi AI yang sangat pesat telah memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai alat bantu penataan regulasi hukum dan pemangku kepentingan perlu disiapkan untuk tugas ini.

Keywords

negara hukum peraturan perundangan penataan regulasi artificial intelligence (AI)

Article Details

How to Cite
Christiono, A. (2024). Refleksi Pembangunan Hukum: Penataan Regulasi 2005-2025 Menuju Indonesia Emas 2045. Bappenas Working Papers, 7(1), 34 - 44. https://doi.org/10.47266/bwp.v7i1.253

References

  1. Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
  2. Badan Legislasi DPR RI. Evaluasi Prolegnas 2005-2009. Jakarta: Badan Legislasi DPR RI, 2009.
  3. Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan Kementerian PPN/Bappenas. Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2011.
  4. Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Matriks Evaluasi Hasil Evaluasi RPJMN 2020-2024. Jakarta: 2023.
  5. Hamzah, Guntur. Konferensi Hukum Nasional “Refleksi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017”. Jakarta: 2016.
  6. Kementerian Hukum dan HAM. “Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid 2.” https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah. Diakses pada 21 Juni 2023.
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.