Main Article Content

Abstract

Hilirisasi industri akan terus berlanjut, Indonesia akan menjadi Negara Pendapatan tinggi tahun 2035, dan kelas pendapatan menengah meningkat pada tahun 2045, dengan menjalankan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan upaya tranformasi ekonomi.


Pentingnya mendorong Indonesia berinvestasi pada ketahanan energi dalam perubahan iklim. Investasi yang harus dilakukan dalam ketahanan perubahan iklim diantaranya self-protection dengan masyarakat mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan dampak perubahan iklim.


Bauksit adalah bahan baku untuk membuat aluminium. Indonesia memiliki cadangan 3,2 miliar ton bijih bauksit, yang akan habis dalam 83 tahun hingga tahun 2103. Total sumber daya dan cadangan alumina berjumlah sebesar 1,8 miliar ton dan 0,9 miliar ton.


Meskipun rantai proses peningkatan nilai tambah bijih bauksit dinilai telah lengkap, akan tetapi pemenuhan kebutuhan dalam negeri masih belum dapat dilakukan sepenuhnya. Hal ini terlihat dari masih besarnya jumlah impor SGA dan aluminium murni untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.


Penelitian ini merekomendasikan perlunya menyiapkan kebijakan meningkatkan iklim investasi melalui pengembangan hilirisasi industri bauksit di Kawasan Industri Kalimantan Utara.

Keywords

bauksit alumunium industri baterai KIPI rantai pasok Kalimantan Utara hilirisasi

Article Details

How to Cite
Indra Nugraha. (2026). Meningkatkan Iklim Investasi Melalui Pengembangan Hilirisasi Industri Bauksit di Kawasan Industri Kalimantan Utara. Bappenas Working Papers, 9(2), 303-318. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i2.236

References

  1. Bagas Haryotejo (2012). Analisis Iklim Investasi Daerah (Studi Kasus: Kota Semarang) Regional Investment Climate Analysis (Case Study: Semarang).
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (2022). Laporan Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2022.
  3. Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
  5. Policy Memo diolah dari Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Pengembangan Rantai Pasok Industri Baterai dan Kawasan Industri Kalimantan Utara, September 2023.
  6. Policy Brief diolah dari narasumber Tubagus Nugraha (Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia), pada Ceramah kegiatan PKN Tingkat II Angkatan XXXV Tahun 2023, Jakarta, 11 Oktober 2023.
  7. Syahrir Ika (2017), Kebijakan Hilirisasi Mineral: Reformasi Kebijakan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara, Downstreaming Mineral Policy: Policy Reform to Increase State Revenue.
  8. Ulya Sofiana, (2014), Iklim Investasi di Daerah Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Climate Investment In Province Perspektif Act Number 25 Year 2007.
  9. Yessy Dewandari (2023), Penatakelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jakarta 2023
  10. Data Kementerian ESDM https://nikel.co.id/menteri-esdm-keluarkan-kepmen-7-2023-tentang-kelanjutan-pembangunan-pemurnian-mineral-logam/id.wikipedia.org
  11. Koran Tempo, (diolah) https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/482608/mengenal-bauksit-dan-manfaatnya-di-kehidupan-sehari-hari (13 Juni 2023)