Main Article Content
Abstract
Kondisi populasi menua (aging population) Indonesia akan berimplikasi pada kebutuhan pendapatan hari tua yang semakin besar dimasa datang. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan jaminan pensiun yang mencukupi melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk mempertahankan tingkat konsumsi dan menghindarkan lansia dari kemiskinan. Ketersediaan dalam hal ini meliputi cakupan perlindungan kepada seluruh penduduk Indonesia dan manfaat hari tua yang layak. Tulisan ini menyampaikan argumen urgensi reformasi sistem pensiun berdasarkan hasil analisis yang diperoleh dari pengolahan data kuantitatif data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun terhadap kondisi dan kepesertaan pekerja sektor informal, lansia, disabilitas, perempuan, dan kelompok miskin pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Simulasi perhitungan manfaat juga dilakukan untuk mengetahui kecukupan manfaat JP terhadap rekomendasi konvensi ILO 102. Hasilnya ditemukan bahwa kedua program tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan jaminan pensiun saat ini dan populasi menua yang akan datang. Untuk itu direkomendasikan reformasi struktural dan parametrik terhadap jaminan pensiun meliputi perluasan program secara inklusif kepada i) pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja di sektor informal, dan ii) kelompok miskin, tidak mampu dan rentan. Sedangkan perbaikan parameter ditujukan bagi perbaikan manfaat dan ketahanan program JP melalui kenaikan nilai iuran, peningkatan nilai akrual, dan peningkatan usia pensiun.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI
References
- Adioetomo, Sri Moertiningsih (2022). Studi Eksplorasi Jaminan Pendapatan Masa Tua di Indonesia. Diskusi Meja Bundar tentang Reformasi Pensiun di Indonesia. Juli. 2022
- Asian Development Bank. (2016). Social Protection for Informal Workers in Asia: Edited by Sri Wening Handayani. Manila.
- Association of Southeast Asian Nation, International Labour Organization. (2020). Old-Age Income Security in ASEAN Member States: Policy Trends, Challenges, and Opportunities. ASEAN and ILO. Jakarta.
- Axelrad, H. and Mahoney, K.J. (2017) Increasing the Pensionable Age: What Changes Are OECD Countries Making? What Considerations Are Driving Policy? Open Journal of Social Sciences, 5, 56-70. https://doi.org/10.4236/jss.2017.57005
- Badan Perencanaan Pembangunan Bappenas. (2023). Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Bappenas. Jakarta
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2023). Data Kepesertaan Program 2018-2023. BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2023). Tabel Mortalitas tahun 2022. BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta
- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia (2021). Kajian Kemauan dan Kemampuan Bayar Program Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta
- Badan Pusat Statistik. (2023). Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050. BPS. Jakarta
- Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Penduduk Lansia. 2022. BPS. Jakarta
- Badan Pusat Statistik. (2022). Survei Angkatan Kerja Nasional. BPS. Jakarta
- Galiani, Sebastian; Gertler, Paul; Bando, Rosangela (2016). Non-contributory pensions. Labour Economics, 38(), 47–58. doi:10.1016/j.labeco.2015.11.003
- Grady, Jo (2015). Gendering Pensions: Making Women Visible. Gender, Work & Organization, 22(5), 445–458. doi:10.1111/gwao.12096
- Gunawan, Tendy dan Rezki, Jahen F. (2022). Pemetaan Pekerja dengan Disabilitas di Indonesia: Saran dan Rekomendasi Kebijakan. ILO. Jakarta
- Nguyen, Quynh Anh, et al. (2019) How to Extend Social Protection to Workers in Informal Employment in The ASEAN Region. ILO. Bangkok
- Hinrichs, K. (2020). Recent pension reforms in Europe: More challenges, new directions. An overview. Soc Policy Adm. 2021;55:409–422. https://doi.org/10.1111/spol.12712
- Konvensi ILO 102. (1952). Mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial. ILO. Jenewa
- Kuitto K, Kuivalainen S, Möhring K. Inequalities in pensions and retirement from a life course perspective: An introduction. Soc Policy Adm. 2021;55:403–408. https://doi.org/10.1111/spol. 12663
- Miti, J.J., Perkio, M., Metteri, A. and Atkins, S. (2021), "Factors associated with willingness to pay for health insurance and pension scheme among informal economy workers in low- and middle-income countries: a systematic review", International Journal of Social Economics, Vol. 48 No. 1, pp. 17-37. https://doi.org/10.1108/IJSE-03-2020-0165
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015. Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran, dan Penghentian Manfaat. 13 Oktober 2015.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.45 Tahun 2015. Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 30 Juni 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.155. Jakarta
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015. Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 30 Juni 2015. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.156. Jakarta
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013. Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. 27 Desember 2013. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No.253. Jakarta
- Plamondon, Pierre. (2022). Financial Assesment of The Social Security Pension Schemes Administered by BPJS Employment as of 31 Desember 2020 and Costing of Sickness and Maternity Benefits. ILO. Jakarta
- Ratanabanchuen, R. (2019). The Pension System in Thailand. Nomuro Journal of Asian Capital.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004. Sistem Jaminan Sosial Nasional. 19 Oktober 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.150. Jakarta
- Wening Handayani, S. (ed.). (2016). Social Protection for Informal Workers in Asia. ADB. Manila