Main Article Content

Abstract

Bali sebagai tempat tujuan wisata dunia terkenal dengan keindahan alam, kesenian dan budayanya. Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat Pulau Bali menyimpan  keindahan alam, seni dan budaya yang tidak kalah menariknya dengan kabupaten lain; salah satunya Obyek Wisata Pantai Medewi. Namun, jumlah kunjungan wisatawan ke tempat ini masih sangat rendah. Policy paper ini bertujuan memperoleh kebijakan atau strategi untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dengan tetap memperhatikan tata ruang. Analisis menggunakan Metode SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats) dan Metode USG (Urgency, Seriousness dan Growth). Hasil yang diperoleh menggunakan Metode SWOT teridentifikasi 3 (tiga) kemungkinan strategi atau kebijakan dan setelah dilakukan urutan prioritas menggunakan Metode USG, maka strategi atau kebijakan yang harus segera dilaksanakan adalah Pembangunan, peningkatan aksesibilitas serta pengembangan spot wisata terintegrasi antara wisata pantai, agrowisata dan wisata sungai. Rencana pelaksanaan strategi atau kebijakan tersebut dijabarkan berupa Rencana Aksi dan Rencana Pelaksanaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yang dibagi menjadi 3 (tiga) zona yaitu Zona A (Pusat Wisata), Zona B (Pendukung) dan Zona C (Pendukung).

Keywords

objek wisata kunjungan wisatawan terintegrasi kebijakan

Article Details

How to Cite
Wijaya, I. M. I. (2023). Perencanaan Obyek Wisata Terintegrasi Pantai Medewi Kabupaten Jembrana. Bappenas Working Papers, 6(1), 22 - 37. https://doi.org/10.47266/bwp.v6i1.201

References

  1. Buku Statistik Pariwisata Bali Tahun 2921. https://disparda.baliprov.go.id/buku-statistik-pariwisata-bali-tahun-2021/2022/05/ [Diakses 2 Januari 2023]
  2. Freddy. 2006. Analisis Swot Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka Utama
  3. Pantai Medewi.(2023). https://wonderful.jembranakab.go.id/destinasi/detil/Pantai-Medewi-48 [Diakses 2 Januari 2023]
  4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana 2012-2032