Main Article Content

Abstract

Aksesibilitas pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Aksesibilitas berarti mendapatkan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, dengan tujuan mewujudkan kesempatan yang sama, antara penyandang disabilitas dengan pengakses layanan lainnya. Pada implementasinya, penyandang disabilitas masih menemui kendala mengakses pelayanan publik. Penerapan citizen’s charter bertujuan menyelesaikan kendala aksesibilitas pelayanan publik penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru. Metode analisis dilakukan dengan pendekatan studi literatur dan metode field research (penelitian lapangan), hasil penanganan laporan masyarakat. Analisis terhadap permasalahan aksesibilitas pelayanan publik penyandang disabilitas di Banjarbaru. Rekomendasi mengusulkan citizen’s charter diperlukan untuk mengimplementasikan aksesibilitas pelayanan publik, dikarenakan pertama, mempermudah pengguna layanan (penyandang disabilitas) dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan. Kedua, untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan. Ketiga, untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan inspirasi pengguna layanan dan stakeholder lainnya. Harapannya, akan mempermudah penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publiknya.

Keywords

Aksesibilitas pelayanan publik penyandang disabilitas citizen’s charter Banjarbaru

Article Details

How to Cite
Mandasari, Z. (2022). Implementasi Pendekatan Citizen’s Charter Terhadap Aksesibilitas Pelayanan Publik: Studi Kasus Pada Penyandang Disabilitas di Kota Banjarbaru . Bappenas Working Papers, 5(3), 394 - 406. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i3.188

References

  1. Denhardt, J. V., & B, R. D. (2003). New Public Service: Serving Not Steering. London: M.E. Sharpe.
  2. Faisal, S. (2008). Format Format Penelitian Ilmiah. Jakarta : Rajawali Pres.
  3. GoI. (2009). Pelayanan Publik. Jakarta: Kementerian Seketariat Negara Republik Indonesia.
  4. GoI. (2009). Pelayanan Publik. Jakarta: Kementerian Seketariat Negara Republik Indonesia.
  5. GoI. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta : Kementerian Seketariat Negara Republik Indonesia .
  6. GoI. (2020). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Jakarta : Kementerian Seketariat Negara Republik Indonesia.
  7. GoI. (2020). Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2020-2025. Jakarta : Kementerian Seketariat Negara Republik Indonesia.
  8. Hardiyansyah. (2014). Pemerintah dan Manajemen Sektor Publik (Prinsip-Prinsip Manajemen Pengelolaan Negara Terkini). Yogyakarta: Gava Media.
  9. Hayat. (2017). MAnajemen Pelayanan Publik . Jakarta : Rajawali Pres.
  10. Hiplunudin, A. (2017). Kebijakan, Birokrasi, dan Pelayanan Publik. Yogyakarta: Calpilus.
  11. Holidin , D., Hariyati , D., & Sunarti, E. S. (2017). Reformasi Birokrasi dalam Transisi. Jakarta: Kencana.
  12. Lilik. (2021). Kesehatan Mental. Surabaya: Pusba UNAIR.
  13. Mandasari, Z. (2020, September 29 ). Pelayanan Publik di Reformasi Birokrasi Periode Ketiga. Diambil kembali dari Ombudsman.go.id: https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--pelayanan-publik-di-reformasi-birokrasi-periode-ketiga
  14. Marzuki, D. (2006). Bekerja Demi Rakyat: Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah dalam Kebijakan dan Pelayanan Publik. Jakarta: Komunal.
  15. Marzuki, D. (2006). BEkerja Demi Rakyat: Meningkatkan Kompetenti Aparat Pemerintah daam Kebijakan dan Pelayanan Publik. Jakarta: Komunal.
  16. Ombudsman RI. (2022). Laporan Triwulan II 2022. Jakarta: Ombudsman RI.
  17. Setiono, B. (2014). Pemerintahan dan MAnajemen Sektor Publik ( Prinsip-Prinsip MAnajemen Pengelolaan Negara Terkini). Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.
  18. Sumardjo. (1986). Kontrak Sosial. Jakarta: Erlangga.