Main Article Content

Abstract

Penegakan hukum terutama hukum pidana merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi individu, masyarakat dan negara. Saat ini telah terjadi pergeseran sistem peradilan pidana dari yang bersifat retributif menjadi restoratif dan rehabilitatif atau berorientasi pada pemulihan. Pendekatan penegakan hukum tersebut berfokus pada pemulihan baik terhadap korban dan pelaku serta kerusakan lain sebagai dampak yang ditimbulkan dari terjadinya tindak pidana tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sejumlah dukungan kebijakan terutama anggaran di bidang hukum. Pembentukan dana khusus pemulihan merupakan sebuah gagasan untuk mengatasi persoalan dana bantuan korban atau dana pemulihan yang kerap kali mengalami kekurangan dan hambatan lainnya. Melalui dana tersebut, negara dapat memberikan kompensasi terhadap korban tindak pidana untuk pemulihan serta di sisi lain untuk tindak pidana lingkungan dapat mengatasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari terjadinya tindak pidana oleh korporasi. Studi ini berbasis pada literatur, analisis peraturan perundang-undangan dan reviu anggaran bidang penegakan hukum. Kajian ini menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk pembentukan dana khusus pemulihan di bidang hukum sebagai sebuah terobosan dalam penegakan hukum dan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih responsif dan restoratif.

Keywords

penegakan hukum anggaran pemulihan korban

Article Details

How to Cite
Nugraha, A. S., & Ruhama, T. D. (2023). Gagasan Dana Khusus Pemulihan dalam Penegakan Hukum. Bappenas Working Papers, 6(1), 79 - 97. https://doi.org/10.47266/bwp.v6i1.187

References

  1. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
  2. Moh. Hatta. (2010). Kebijakan Politik Kriminal. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  3. Barb Tews, Little Book of Restorative Justice for People in Prison dalam Eva Achjani Zulfa. (2009). Keadilan Restoratif. Badan Penerbit FHUI.
  4. Meldy Ance Almendo, Prinsip Keadilan Dalam Tanggung Jawab negara Terhadap Korban Tindak Pidana Karena Pelaku Tidak Menjalani Pemidanaan, Jurnal Yuridika FH UNiversitas Airlangga, Vol. 31 No. 1, Januari 2016
  5. Kusuma, D. P. R. W., Yanuari, F. S., & Pratama, R. I. F. (2022). Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Sanksi Pidana Denda. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 287–309. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.413
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  16. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  21. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  22. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
  23. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan.
  24. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.
  25. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  26. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  27. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021
  28. Laporan Tahunan LPSK 2020
  29. Jurnal Tahunan Pusiknas Bareskrim Polri Tahun 2021
  30. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020
  31. Siaran Pers KLHK http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2136
  32. Materi Presentasi pada Dsikusi Publik oleh Narendra Jatna https://leip.or.id/wp-content/uploads/2021/01/Pidana-Pemulihan-Perusakan-Lingkungan-Hidup-R-Narendra-Jatna.pdf
  33. Risalah sidang Perkara Nomor 103/PUU-XIV/2016 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon tanggal 27 Januari 2017
  34. Surat Bersama Pagu Indikatif Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-353/MK.02/2022 dan Nomor B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/22 tentang Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023
  35. Simak! Saran Hakim Ini Agar Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup Bisa Efektif https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-saran-hakim-ini-agar-eksekusi-pemulihan-lingkungan-hidup-bisa-efektif-lt60be070a9a922/?page=2
  36. Perlu Terobosan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, ICJR dan IJRS Dukung Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam RUU TPKS. https://icjr.or.id/perlu-terobosan-pemulihan-korban-kekerasan-seksual-icjr-dan-ijrs-dukung-masuknya-mekanisme-victim-trust-fund-atau-dana-bantuan-korban-dalam-ruu-tpks/
  37. Pemerintah berikan kompensasi korban terorisme masa lalu, penyintas: 'Ini sudah kami tunggu lama sekali'. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55321182
  38. Cerita korban teror bom yang 'dilupakan' negara: Dihantui depresi, diusir dari kontrakan, dan menanggung utang, '16 tahun saya berjuang sendiri' https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53732370
  39. LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme di Sulteng. https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/150707478/lpsk-bayarkan-kompensasi-rp-239-miliar-untuk-142-korban-terorisme-di?page=all.
  40. Jokowi Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200721073006-12-526942/jokowi-teken-pp-pemberian-kompensasi-bagi-korban-terorisme.
  41. Catatan Kontras, Ada 51 Kasus Salah Tangkap Sejak Juli 2018. https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/16122131/catatan-kontras-ada-51-kasus-salah-tangkap-sejak-juli-2018?page=all.
  42. Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang Vs Negara Rp 199 M. https://news.detik.com/berita/d-6114564/belum-dibayar-ini-kisah-korban-salah-tangkap-menang-vs-negara-rp-199-m.
  43. Jadi Korban Salah Tangkap, Kepala Gudang Vs Negara Menang Ganti Rugi Rp 31 Juta https://news.detik.com/berita/d-5877374/jadi-korban-salah-tangkap-kepala-gudang-vs-negara-menang-ganti-rugi-rp-31-juta.