Main Article Content
Abstract
Berkaitan dengan kehadiran negara untuk masyarakat, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum memiliki tempat tersendiri dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional Indonesia. Dalam Program Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik, Ombudsman RI terus mendorong upaya perbaikan kualitas pelayanan publik Indonesia dengan mengembangkan hal-hal yang bersifat “mencegah” dan “menyelesaikan”. Seiring kebutuhan dan kondisi yang berkembang, Ombudsman RI mengambil peran penting dan didukung dengan oleh regulasi dan kebijakan pemerintah. Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 mengamanatkan Ombudsman RI untuk terlibat aktif mendukung Prioritas Nasional melalui output prioritas penyelesaian laporan/aduan masyarakat (external complaint handling) dan penilaian kepatuhan lembaga penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik. Evaluasi kinerja terhadap 2 output prioritas ini bertujuan untuk menilai capaian, kebijakan, permasalahan sehingga dapat diberikan rekomendasi dari sudut pandang perencana pembangunan. Metode analisis menggunakan metode campuran (mixed method) berbasis analisis data target dan realisasi, studi literatur dan Focus Group Discussion. Analisis dilakukan untuk tahun 2015 sampai 2021, termasuk permasalahan didalamnya yang berpengaruh pada fluktuasi target dan capaian dalam dokumen perencanaan pembangunan. Rekomendasi mengusulkan perbaikan untuk aspek regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis pelaksanaan dan kewilayahan. Secara umum perkuatan peran Ombudsman dalam lima aspek tersebut menjadi isu penting penentu keberhasilan pengawasan penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia di masa depan yang profesional, adil, merata, efektif, berwibawa (dapat dipercaya) dan berkualitas.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI
References
- Achmad, D. (2006). Concept and good corporate governance implementation: In Indonesian Context. Jakarta: Ray Indonesia
- Batalli, M. (2015). Role of Ombudsman Institution Over the Administration. SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.2699061
- Creutzfeldt, N., & Kirkham, R. (2020). Understanding how and when change occurs in the administrative justice system: the ombudsman/ tribunal partnership as a catalyst for reform? Journal of Social Welfare and Family Law, 1–21. doi:10.1080/09649069.2020.1751931
- Dewi, D., & Tobing, T. (2021). Optimalisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Dalam Masa Perubahan Melawan COVID-19 Di Indonesia. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 5(1), 210-214. doi:10.52362/jisamar.v5i1.362
- Dewi, D. C., Vidya Yanti Utami, & Yusuf, S. Y. M. (2021). Re-modeling Sistem Pelayanan Publik Sebagai Bentuk Tanggap Kebijakan Dalam Mendukung Tatanan Normal Baru (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram). Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik), 1(1), 1-12. https://doi.org/10.47134/rapik.v1i1.1
- Gill, C., Mullen, T., & Vivian, N. (2020). The Managerial Ombudsman. The Modern Law Review, 83(4), 797–830. doi:10.1111/1468-2230.12523
- GoI. (2020). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024). Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia)
- GoI. (2016). Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia)
- GoI. (2014). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia)
- GoI. (2009). Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia)
- GoI. (2008). Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia)
- Imbaruddin, A., Saeni, A.A., & Muttaqin (2021). The Role of Ombudsman in Improving Accountability of Government Public Services. Proceedings of the 2nd International Conference on Administration Science 2020 (ICAS 2020). Series:Advances in Social Science, Education and Humanities Research Volume 564, 195-197.https://doi.org/10.2991/assehr.k.210629.036
- Izzati, N.F. (2020). Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. SASI, 26(2), 176-187. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.235.
- Nor, R., Gani, A. J. A., Saleh, C., & Amin, F. (2021). Organizational commitment and professionalism to determine public satisfaction through good governance, public service quality, and public empowerment. International Review on Public and Nonprofit Marketing. doi:10.1007/s12208-021-00297-0
- Ombudsman RI. (2022). Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021 “Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Menghadapi Ketidakpastian”. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia
- Ombudsman RI. (2021a). Surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman RI Nomor 519/PR.07.03/III/2021 tanggal 8 Maret 2021, perihal Penyampaian Data Pencapaian Prioritas Nasional terkait Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia
- Ombudsman RI. (2021b). Ringkasan Eksekutif Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia.
- Pambudi, A. S., & Hidayati, S. (2020). Analisis Perilaku Sosial Pengguna Moda Transportasi Perkotaan: Studi Kasus Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta. Bappenas Working Papers, 3(2), 143-156. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.74
- Septianingtiyas, D. A., & Sulistyowati. (2020). Analisis Peran Ombudsman Republik Indonesia Periode Tahun 2016-2021 Sebagai Pengawasan Pelayanan Publik. Journal of Politic and Government Studies, 10(1), 25-36. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/29567
- Taumoepeau, ‘Aisea H. (2019). The Ombudsman and good governance: Tonga’s experience. Asia Pacific Journal of Public Administration, 41(1), 33–41. doi:10.1080/23276665.2019.1589698