Main Article Content
Abstract
Dalam UU 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata didefinisikan sebagai berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Mengembangkan suatu tujuan wilayah wisata, desa wisata atau ekowisata memerlukan perencanaan yang cermat dan terintegrasi. Kehidupan desa boleh saja maju secara ekonomi, serta menunjukkan kemajuan pembangunan desa. Namun, desa harus tetap menunjukkan peran dan fungsi sebagai sumber inspirasi bagi konservasi lingkungan dan budaya, dan mendukung keseimbangan kehidupan dan ekosistem. Melalui aktivitas wisata, desa dapat memberikan tempat pembelajaran banyak hal khususnya tentang konservasi lingkungan dan budaya (Nugroho dan Negara, 2015). Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep ekowisata dan perencanaan pembangunan ekowisata dan desa wisata.
Keywords
Article Details
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright ©Kementerian PPN/Bappenas RI