Main Article Content

Abstract

Indonesia memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis dan sosiologis yang menjadikannya rawan terhadap bencana. BNPB merilis terdapat 53.000 desa rawan bencana di Indonesia. Risiko bencana dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu ancaman, kerentanan dan kapasitas. Satu faktor yang lebih memungkinkan dilakukan dalam pengurangan resiko bencana adalah peningkatan kapasitas masyarakat melalui pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana). Kabupaten Lampung Selatan memiliki 4 Destana dari 152 desa rawan bencana yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji permasalahan tentang penyebab rendahnya jumlah destana dan alternatif pemecahannya melalui sumber pendanaan yang mengkolaborasi berbagai sumberdaya. Metodologi yang dilaksanakan adalah melalui pengumpulan data primer, sekunder dan analisis tentang Destana di Lampung Selatan. Hasil penelitian menunjukan penyebab rendahnya jumlah destana adalah keterbatasan APBD Kabupaten, kurangnya pemanfaatan dana desa dan dana CSR, dan kurang optimalnya integrasi antara stakeholder. Alternatif solusi yang ditawarkan adalah sumber-sumber pendanaan pembentukan Destana dengan 3 mekanisme yaitu melalui, pemanfaatan dana desa, dana CSR, dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).

Keywords

bencana kapasitas Desa Tangguh Bencana sumber pendanaan

Article Details

How to Cite
Ratnasari, Z., & Wildawati, W. (2022). Sumber-Sumber Pendanaan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Masyarakat Menghadapi Bencana di Kabupaten Lampung Selatan. Bappenas Working Papers, 5(3), 308 - 333. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i3.110

References

  1. BNPB,2020, Modul Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
  2. BNPB, 2020, Rencana Induk penanggulangan Bencana 2020-2044
  3. BNPB, 2012, Peraturan Kepala BNPB tentang Pedoman Umum Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  4. Tim Penyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, 2019, Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tsunami Kabupaten Lampung Selatan, Bappeda.Kalianda
  5. Direktorat Kesiappsiagaan, 2020, Leaflet IRBI, BNPB, Jakarta
  6. Soerjono soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat PT. Raja Grafindo Jakarta. H.13
  7. Saifullah, buku panduan metodologi penelitian (hand out fakultas syari’ah UIN Malang)
  8. Mengembangkan Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE), 2021, Roy Salam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center