Main Article Content

Abstract

Transfer anggaran berbasis ekologi (Ecological Fiskal Transfer, EFT) merupakan konsep desentralisasi fiskal untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai konsep baru, EFT masih membutuhkan rumusan indikator kinerja dan formulasi alokasi anggaran yang lebih ideal dalam rangka meraih salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), yaitu mengurangi ketimpangan pembangunan. Diperlukan evaluasi berkesinambungan serta terobosan kebijakan inovatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perumusannya. Perumusan indikator kinerja ekologi selama ini masih menggunakan paradigma bahwa fungsi ekologi merupakan domain sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Padahal fungsi ekologi terdapat pula pada sektor tata ruang dan sektor pertanian. Makalah ini bermaksud untuk: 1) menganalisis kebijakan transfer fiskal di Inonesia; 2) memperbarui konsep indikator kinerja ekologi; serta 3) merancang arah baru (reorientasi) kebijakan Dana Insentif Daerah. Dengan menggunakan metode kajian literatur dan analisis data sekunder, makalah ini mengelaborasi sistem desentralisasi fiskal di Indonesia.  Selanjutnya menawarkan konsep baru — yaitu Indikator Kinerja Agro-Ekologi — untuk diadopsi dalam formula perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah di masa depan. Implikasi kebijakan dibahas pada akhir makalah.

Keywords

Fungsi Ekologi Inovasi Kebijakan Transfer Fiskal

Article Details

How to Cite
Laksana, S., & Gustav, T. I. (2022). Menggagas Indikator Kinerja Agro−Ekologi Sebagai Inovasi Kebijakan Alokasi Dana Insentif Daerah di Indonesia. Bappenas Working Papers, 5(1), 18 - 30. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i1.107

References

  1. BIOFIN (2018). Innovative Finance for Diversity Through Ecological Transfer (EFT) http://www.
  2. biodiversityfinance.org/sites/default/files/content/knowledge_products/EFT%20Infographic_0.pdf
  3. Ednur, R. K. (2019). Dana Insentif Daerah 2020. Dipresentasikan di Jakarta tanggal 18 Desember 2019
  4. dalam Workshop Rancangan Insentif Fiskal untuk Daerah Konservasi.
  5. Irawan, S., Tacconi, L., Ring, I. (2014). Designing intergovernmental fiskal transfers for conservation: The Case of REDD+ revenue distribution to local governments in Indonesia. Land Use Policy 36: 47– 59.
  6. Mumbunan, S. (2018). Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Kaya Hutan. Disampaikan pada
  7. Konferensi Transfer Fiskal Kabupaten Kaya Hutan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI),
  8. Jakarta, 18 September 2018.
  9. Mumbunan, S. (2011). Ecological Fiskal Transfer in Indonesia. PhD Dissertation. Helmholtz Centre for
  10. Environmental Research-UFZ.
  11. Nurfatriani, F., Darusman, D., Nurrochmat, D.R., Yustika, A.E., Muttaqin, M.Z., (2015). Redesigning
  12. Indonesian forest fiskal policy to support forest conservation. Forest Policy Econ. 61: 39–50.
  13. Nurfatriani F. (2016). Formulasi Kerangka dan Strategi Implementasi Kebijakan Fiskal
  14. Pembangunan Rendah Karbon di Sektor Kehutanan [Disertasi]. Bogor (ID): Institut
  15. Pertanian Bogor
  16. Putra ASR, Muluk S, Salam R, Untung B, Rahman E. 2019. Mengenalkan Skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia: TAKE, TAPE, dan TANE., Makalah Kebijakan. The Asia Foundation, UKAID.
  17. Republik Indonesia (1967), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Sekretariat Negara, Jakarta.
  18. Republik Indonesia (2007), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725, Jakarta : Sekretariat Negara.
  19. Republik Indonesia (2009), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068, Sekretariat Negara, Jakarta.
  20. Republik Indonesia (2012), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279, Jakarta: Sekretariat Negara.
  21. Republik Indonesia (2012), Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283 Jakarta: Sekretariat Negara.
  22. Republik Indonesia (2017), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134, Jakarta : Sekretariat Negara.
  23. Ring, I., (2008). Integrating local ecological services into intergovernmental fiskal transfers: the case of
  24. the ecological ICMS in Brazil. Land Use Policy 25: 485–497.
  25. Saputra W, Halimahtusadiah A, Haryanto JT. 2020. Designing Policy of Ecological Fiskal Transfer in Indonesia. Jakarta: USAID & Kemitraan.
  26. World Bank. 2010. Laporan Penelitian Dana Transfer Pusat ke Daerah. Desentralization
  27. Support Facility.