Main Article Content

Abstract

Agenda pembangunan hukum sebagaimana diamanatkan didalam RPJMN 2020-2024 terdiri dari empat kegiatan prioritas yaitu penataan regulasi, perbaikan sistem peradilan pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan. Pembangunan hukum pada dasarnya tidak hanya menjadi peran dan kewenangan pemerintah pusat dan lembaga yudikatif saja, tetapi juga perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki sejumlah kewenangan untuk melaksanakan bidang-bidang pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tulisan ini berupaya untuk membahas lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan bidang hukum khususnya pada proyek prioritas nasional pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Sistem Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dan peningkatan akses keadilan melalui kegiatan bantuan hukum sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Studi ini berbasis pada kajian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk turut serta dalam mendukung agenda pembangunan hukum. Hasil studi diharapkan dapat memberikan rekomendasi titik-titik penguatan peran pemerintah daerah pada  beberapa proyek prioritas nasional pembangunan hukum dalam RPJMN 2020-202

Keywords

Agenda Pembangunan Hukum Pemerintah Daerah Otonomi Daerah

Article Details

Author Biographies

Tanti Dian Ruhama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI

Perencana Ahli Madya di Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas

Andri Setya Nugraha , Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI

Staf di Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas

How to Cite
Ruhama, T. D., & Andri Setya Nugraha. (2021). Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Agenda Pembangunan Hukum pada RPJMN 2020-2024 (Sistem Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Bidang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Kegiatan Bantuan Hukum). Bappenas Working Papers, 4(1), 84-105. https://doi.org/10.47266/bwp.v4i1.91

References

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
  2. Hiariej, Eddy O.S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.
  3. Marpaung, Leden. (2015). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
  4. Prasetyo, Teguh. (2010). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Media. Bandung.
  5. Hamzah, Andi. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
  6. Wiyanto, Roni. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Mandar Maju. Bandung.
  7. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2013). Pengkajian hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. BPHN. Jakarta.
  8. Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Laporan Akhir Kebijakan Perencanaan Pembangunan Finalisasi Background Study RPJMN 2020-2024, 2019.
  9. Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan TIFA. (2018). Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah. Jakarta.
  10. Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan: Indonesia Judicial Reseach Society (IJRS), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kerjasama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan didukung oleh International Development Law Organization (IDLO) dan Embassy of the Kingdom of the Netherlands. (2019). Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia. Konsorsium Masyarakat Sipil. Jakarta.
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011. Bantuan Hukum. 31 Oktober 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Pemerintahan Daerah. 30 September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Sistem Peradilan Pidana Anak. 30 Juli 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
  16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. 17 Januari 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10.
  17. Latipulhayat, Atip. (2004). Khazanah Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1, No-3.
  18. Wahyuni, Nofita Dwi. (2013). Penerapan Restorative Justice dalam Putusan Pengadilan Sebagai Tujuan Pemidanaan. Tesis. Program tudi Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
  19. Bratakusumah, Deddy Supriady. (2000). Penyelenggaraan Kewenangan dalam Konteks Otonomi Daerah. Publikasi Bappenas Naskah No.20 https://www.bappenas.go.id/files/7113/4985/2797/dedy__20091015151001__2383__0.pdf. Diakses pada 20 Februari 2021.
  20. United Nation. (2008). Report of the Commission on Legal Empowerment of the Poor. Vol 1. Making the Law Work for Everyone. Diakses pada 20 Februari 2021.
  21. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Kementerian Hukum dan HAM.
  22. Sibankum.bphn.go.id., Kementerian Hukum dan HAM.