Main Article Content

Abstract

Upaya afirmasi pembangunan bagi daerah kepulauan telah didorong oleh berbagai pihak, reorientasi paradigma pembangunan dalam mewujudkan poros maritim dunia ditempuh salah satunya melalui inisiatif RUU Daerah Kepulauan yang diusung oleh DPD. Salah satu butir utama dalam regulasi tersebut ialah terkait Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai penerimaan baru bagi daerah kepulauan untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan. Pada tulisan ini akan dibahas dampak kebijakan DKK terhadap ketimpangan alokasi dana transfer antardaerah. Untuk menjawab tujuan, ditelusuri definisi daerah kepulauan, persoalan saat ini, konsep DKK yang diajukan serta pengaruh DKK pada ketimpangan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi ex-ante dengan pendekatan with-versus-without comparison dan menggunakan metode penelitian campuran antara kualitatif yakni analisis konten regulasi dan literatur, serta kuantitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder yang tersedia. Hasil temuan evaluasi ini ialah masih terdapat persoalan dalam mendefinisikan daerah kepulauan terutama kriteria gugusan pulau dan kesatuan sosial budaya ekonomi dan geografis, serta adanya batasan kewenangan urusan pemerintahan di bidang kelautan yang hanya diberikan kepada pemerintahan provinsi. Selain itu kinerja daerah kepulauan berbeda-beda pula tergantung karakteristik geografis, fisik dan administratif daerah, sehingga tantangan, persoalah, yang ditangani tidak seragam antardaerah kepulauan. Sebaliknya, berdasarkan hasil analisis justru yang terlihat jelas ialah ketimpangan jawa-non jawa, barat Indonesia dan timur Indonesia serta perkotaan dan perdesaan. Kesimpulannya adalah dengan skenario DKK yang diperoleh dari 5% DTU nasional akan meningkatkan kesenjangan alokasi sebesar 25.12% apabila DKK dialokasikan pada daerah kepulauan BKSDK (8 wilayah). Jika DKK ditransfer ke seluruh daerah kepulauan yang memenuhi kriteria maka ketimpangan alokasi meningkat hingga 40.66%. Konvergensi DAK Tematik Kepulauan dan eksplorasi pembiayaan kreatif yang berbasis kelautan (marine based financing) dapat dipertimbangkan untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah kepulauan.

Keywords

daerah kepulauan dana khusus kepulauan evaluasi ex ante

Article Details

How to Cite
Iqbal, L. (2020). Evaluasi Ex Ante Kebijakan Dana Khusus Kepulauan (DKK) terhadap Ketimpangan Alokasi Transfer ke Daerah. Bappenas Working Papers, 3(2), 218-237. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.78