Main Article Content

Abstract

Defisit anggaran akibat pemberian stimulus dimasa Coronavirus disease COVID-19 serta meningkatnya digitalisasi ekonomi, mendorong Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 48/2020) sebagai salah satu sumber penerimaan baru. Studi ini menganalisis  peraturan tersebut menggunakan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) guna mengetahui dampak bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memberikan tiga alternatif kebijakan. Alternatif 1 yaitu opsi do nothing diartikan bahwa Pemerintah tidak mengenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alternatif 2 yaitu pengenaan PPN sesuai PMK 48/2020, dan alternatif 3 yaitu pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru. Berdasarkan hasil analisis biaya dan manfaat, alternatif 3: Pengenaan PPN dengan penambahan ketentuan baru merupakan opsi yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah karena memberikan manfaat yang paling besar dan biaya yang paling kecil.

Keywords

digitalisasi ekonomi pajak pertambahan nilai (ppn) regulatory impact assesment (RIA)

Article Details

How to Cite
Widianto, Y. W., & Puspita, L. S. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bappenas Working Papers, 3(2), 109-125. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.76